Hukum Pria Bersalaman Dengan Wanita Non Mahrom


Pernah suatu kali penulis mendapat sebuah pertanyaan tentang bagaimana hukumnya bersalaman/berjabat tangan dengan lawan jenis. Dalam hal ini kita sebagai golongan santri pada umumnya enggan untuk bersalaman dengan lawan jenis karena dikhawatirkan akan muncul fitnah ataupun mengurangi muru'ah (wibawa) seorang santri itu sendiri.

Sepanjang pengetahuan penulis sendiri, bersalaman dengan lawan jenis memang dilarang, dan jikalaupun terpaksa, maka hanya sekedar simbolik dengan cara meletakkan kedua tangan di depan dada seraya sedikit menurunkan kepala sebagai bentuk penghormatan.

Dalam kitab Al-Fatawa fi Ahsanil Kalam fil Fatawa wal Ahkam juz 2 halaman 169, karya Syeikh 'Athiyah Shoqr, di situ dijelaskan mengenai hal ini yang diperinci sebagai berikut:
  • Bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahrom jika tanpa bersentuhan kulit secara langsung, dengan kaos tangan misalnya, maka tidak ada larangan dalam hal itu. Walaupun lebih baik tidak usah jika tanpa ada suatu hal yang diperlukan.
  • Adapun jika bersalaman dilakukan dengan bersentuhan kulit secara langsung, maka hal itu dilarang, berdasarkan hadis Nabi yang melarang berjabat tangan/bersalaman dengan wanita ketika sedang berbai'at dan perjanjian. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah R.A berkata: "Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak menyentuh tangan perempuan (bukan mahrom) sama sekali, selain Beliau membaiat mereka (perempuan itu) secara kalam yakni ucapan baiat. (HR. Bukhari)."
  • Beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang non mahrom itu tidak diharamkan alias boleh. Pendapat ini didasari oleh hadits tentang  izin dari Nabi SAW agar para wanita yang ingin baiat tersebut menghadap Sayyidina Umar bin Khottob untuk dibaiat. Akan tetapi Ibnu Al-Araby mendloifkan hadits tersebut.

Wallahu a'lam.

0 Response to "Hukum Pria Bersalaman Dengan Wanita Non Mahrom"

Posting Komentar