Sholatnya Wanita yang Keputihan

Pada sebagian wanita, ada yang mengalami permasalahan seputar cairan putih yang keluar dari kemaluan, yanglebih dikenal dengan sebutan keputihan. Karena keputihan itu termasuk kategori penyakit yang keluar dari kemaluan wanita, sebagian orang menganggap itu sama halnya dengan haid. Tentu saja antara keputihan dan haid itu berbeda dalam kaca mata syariat Islam. Selain Najis, Haid merupakan salah satu bentuk hadats besar yang menjadi sebab diharamkannya seorang wanita untuk sholat maupun puasa. Berbeda dengan keputihan yang hanya dikategorikan sebagai hadats kecil namun dihukumi najis, karena keluar dari dalam farji (kemaluan). Jadi, wanita yang mengalami keputihan masih berkewajiban untuk sholat dan puasa. Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti orang yang beser.

Cara yang harus dilakukan adalah dengan mensucikan kemaluan/farji, setelah itu disumbat dengan pembalut atau kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat. Penderita keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau menunggu jamaah. Hal itu sesuai dengan keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Jumal  sebagai berikut:

( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ ) هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غَسْلُهُ ، فَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ مَحِلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ ؛ لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ وَهِيَ إذَا خَرَجَتْ إلَى الظَّاهِرِ يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهَا وَإِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ الطَّاهِرِ تَنَجَّسَ
(Pernyataan cairan dalam kemaluan) yaitu cairan putih yang ambigu antara madzi dan keringat. Titik tekan masalah ini, yaitu ketika cairan itu keluar dari tempatnya yang wajib membersihkannya. Apabila cairan itu keluar dari tempat yang tidak wajib dibersihkan maka dihukumi najis, karena hal itu merupakan cairan dari dalam. Apabila cairan itu keluar dari anggota dzahir, maka dihukumi najis. Apabila sesuatu yang suci bersentuhan dengannya maka menjadi mutanajis.
Dalam kitab Minhaj al-Tullab juga dipaparkan tentang wanita yang Istihadzah , yakni keluarnya darah di luar waktu haid, yang hukumnya sama dengan keputihan :
والاستحاضة كسلس فلا تمنع ما يمنعه الحيض فيجب أن تغسل مستحاضة فرجها فتحشوه فتعصبه بشرطهما فتطهر لكل فرض وقته وتبادر به ولا يضر تأخيرها لمصلحة كستر وانتظار جماعة

Istihadzah (darah penyakit) itu seperti orang yang beser, maka orang yang istihadzah tidak tercegah melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haid. Maka wajib bagi seorang yang istihadzah untuk mensucikan farjinya, menyumpal dan membalutnya sesuai dengan syarat-syaratnya, kemudian berwudlu. Hal ini wajib dilakukan setiap akan menjalankan shalat fardlu dan bersegera menjalankannya. Mengakhirkan shalat (setelah wudlu) diperboleh bila untuk kemaslahatan seperti menutup aurat atau menunggu jamaah.

Wallahu a'lam.

0 Response to "Sholatnya Wanita yang Keputihan"

Posting Komentar