Hukum dan Keutamaan I'tikaf

Begitu banyak keutamaan dan keistimewaan bulan Ramadhan yang telah Allah sediakan bagi umat muslim, pahala sunnah ditulis menjadi pahala fardlu, dan pahala fardlu menjadi berlipat-lipat, demikian juga amalan ibadah lainnya menjadi nilai tinggi saat dilakukan di bulan Ramadhan, apalagi di malam harinya, karena sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW bahwa di antara malam bulan Ramadhan terdapat malam kemuliaan yang lebih dikenal dengan Lailatul Qodr dan Nabi SAW lebih menekankan lagi untuk mencarinya di 10 malam terakhir terutama di malam-malam ganjilnya.

I’tikaf menjadi ibadah pilihan di dalam menemui dan mencari malam kemuliaan tersebut, melihat begitu besarnya pahala yang Allah janjikan bagi orang yang beri’tikaf terlebih lagi di bulan Ramadhan. Tradisi yang ada di Indonesia biasanya saat 10 malam terakhir, terutama di malam-malam ganjilnya, umat muslim berangkat ke masjid umum ataupun masjid jami’ untuk melakukan ibadah I’tikaf yang di isi dengan berbagai macam ketaatan.

Namun sangat disayangkan, banyak kekeliruan yang kita temui saat beri’tikaf. Diantaranya adanya persoalan-persoalan yang memalingkan dari tujuan ber’itikaf, misalnya di saat-saat malam ganjil malam 21, 23, 25 dst banyak saudara kita yang berangkat dari rumah lengkap menggunakan busana muslim namun tujuan beri’tikafnya menjadi dilupakan karena ia terlebih dahulu mampir di emperan-emperan jalan yang di isi oleh para pedagang yang bermacam-macam barang dagangannya di sekitar masjid atau alun-alun untuk berbelanja atau sekedar melihat-lihat saja.

Lebih disayangkan lagi, para remaja putra-putri kita, mereka berangkat dari rumah dengan mengunakan busana muslim mengajak teman atau gadisnya dengan menggunakan busana muslim yang sedikit terlihat bodynya. Entah tujuan mereka I’tikaf atau memang sengaja untuk berbelanja di sekitar masjid atau alun-aliun tersebut.  Atau terkadang mereka datang ke sana hanya sekedar mampir untuk nongkrong atau makan-makan bersama pasangannya masing-masing, sungguh sangat ironis sekali di bulan Ramadhan yang seharusnya lebih menjaga anggota tubuh dari segala maksiat malah terlumuri dengan noda-noda dosa.
.

Definisi I’tikaf :
Secara syari’at, I'tikaf adalah :
مكث مخصوص لشخص مخصوص فى مكان مخصوص بنية مخصوصة

“ Berdiam diri secara tertentu, bagi orang tertentu di tempat tertentu dengan niat tertentu “

Keutamaannya :
Nabi Saw bersabda :

من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين و قال ايضا " من اعتكف عشرا فى رمضان كان كحجتين وعمرتين

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari I’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah Swt, maka Allah menjadikan di anatara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khondaq/parit. Setiap khondaq dari khondak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi“ (HR. Thabrani)
Nabi SAW juga bersabda “Barangsiapa yang beri’tikaf sepuluh hari di bulan Ramadhan, maka baginya pahala dua haji dan dua umroh“ (HR. Al-Baihaqi)


Hukum I’tikaf  ada 4 :

  1. WAJIB, jika dinadzarkan
  2. SUNNAH, dan inilah hukum asalnya dan lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan
  3. MAKRUH, Yaitu I’tikafnya perempuan yang masih memiliki body dengan izin suami dan aman dari fitnah.
  4. HARAM tapi sah yaitu I’tikafnya perempuan tanpa izin suami atau dengan izin suami tapi tidak aman dari fitnah. Haram dan tidak sah yaitu I’tikafnya orang yang junub atau perempuan yang haid.


Syarat I’tikaf :

  1. Niat. Yaitu dalam hati mengatakan : نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى“Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala“
  2. Suci dari hadats besar.
  3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.
  4. Islam
  5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit (Sekitar 5 detikkan)
  6. Berada di dalam masjid. Maka tidak sah I’tikaf di musholla, ribath atau pesantren.

Hukum I’tikaf bagi perempuan adalah makruh, itupun jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah misalnya menyebabkan laki-laki yang memandangnya syahwat atau terjadinya kholwat atau pacaran. Jika dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi perempuan terutama para gadisnya hendaknya berada di dalam rumah saja, melakukan aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir,membaca buku-buku agama atau lainnya. Ini lebih utama dan lebih aman bagi mereka.

Kemudian tak usah khawatir bagi kaum hawa yang tidak beri’tikaf di masjid, masih bisa ber’itikaf di dalam rumah dan pahalanya pun sama sebagaimana I’tikaf di dalam masjid. Ada pendapat di dalam madzhab Hanafi dan bahkan pendapat ini dinilai mu’tamad (kuat) dan boleh diikuti mengingat situasi dan kondisi sekarang ini bagi wanita yang keluar dari rumah sering terjadi fitnah. Yaitu :

انه يصح الاعتكاف للمرأة فقط اذا عينت مكانا في بيتها للصلاة, وهو معتمد مذهب الامام أبي حتيفة

“ Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, I’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah, dan ini pendapat mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah “.

- Bagi yang sholat terawikh di masjid, maka ketika masuk masjid niatkanlah I’tikaf, agar merangkap pahala I’tikaf.

- Bagi kaum pria yang melaksanakan sholat jum’at, maka niatkanlah I’tikaf saat memasuki masjid, agar meraih pahalanya I’tikaf trutama di bulan Romadhan ini.

- Bagi yang lupa niat I’tikaf, maka tidaklah mengapa meniatkan I’tikaf ditengah-tengah ia melakukan sholat terawikh namun di dalam hati tidak boleh dilafadzkan.
Semoga bermanfa’at..

Sumber :
Kitab : At-Taqrirat As-Sadidah Fil masail mufidah

1 Response to "Hukum dan Keutamaan I'tikaf"

  1. Best Casinos in Norwich - MapyRO
    Find the best casinos in Norwich, CT on MapyRO! 동해 출장안마 Find out which casinos provide 서울특별 출장샵 the best casino services 경상북도 출장샵 in 청주 출장마사지 Norwich, 목포 출장마사지 CT. Mapyro has 1,600 slot

    BalasHapus