Menggabungkan 2 Niat Sholat Sunnah

dar-alifta.org
Ada sebuah pertanyaan tentang apakah boleh menggabungkan beberapa ibadah sunnah seperti sholat tahiyyatul masjid dengan sholat 2 rekaat antara adzan dan iqomah?
Darul Ifta, sebagai otoritas fatwa negara Mesir, memberikan jawaban yang saya screenshot pada gambar di atas sebagai berikut:

"Rasulullah SAW menganjurkan kepada siapa saja yang masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan sholat 2 rekaat tahiyyatul masjid. Beliau SAW bersabda: "ketika salah satu diantara kalian memasuki masjid maka ruku'lah (sholatlah) 2 rekaat sebelum duduk. (Muttafaq 'alaih)." Menurut Imam Syafi'i bahwa seseorang yang sholat tahiyyatul masjid boleh menggabungkan dengan sholat 2 rekaat antara adzan dan iqomah."
Al-Hafidz Imam Suyuthi dalam salah satu kitabnya al-Asybah wa an-Nadho'ir  mengatakan bahwa seseorang yang bertakbiratul ihram (sholat) yang diniatkan fardlu dan sunnah tahiyyatul masjid maka keduanya sah.

Sholat tahiyyatul masjid yang dimaksudkan disini yaitu dalam keadaan orang tersebut belum duduk dalam masjid sebelum sholat.

Wallahu a'lam.

0 Response to "Menggabungkan 2 Niat Sholat Sunnah"

Posting Komentar